Wednesday, March 28, 2018
KJS : Menggunakan Plat Thailand Akan Kena Sanksi Dari Polisi !!
Sedang ramai diperbincangkan pengendara motor di Karawang dan Purwokerto menggunakan nomor pelat berhuruf Thailand. Melihat hal tersebut Direktur Penegak Hukum ( Dir Gakkum ) Korlantas Polri Bridgjen Pol Pujiono Dulrahman mengatakan, meski hanya untuk variasi, itu tetap melanggar hukum dan harus di beri sanksi.
"Walau pakai plat nomor asing itu cuman buat gaya tetap akan kami tindak dan di tilang. Karena itu sama aja melanggar hukum, di undang-undang nomor 22 tahun 2009," Kata Pujiono.
Ketentuan undang-undang penggunaan nomor untuk kendaraan bermotor sudah diatur dalam pasal 280, UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yang berbunyi.
Bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang di tetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500.000 .
Pengendara mengaku kalau dia membuat plat dari pedagang nomor plat pinggir jalan. Pujiono menegaskan kita tidak akan menindak pedagang plat tersebut karena tidak ada peraturan yang melarang penjualan plat nomor.
Karena banyaknya pelanggaran seperti itu, Pujiono menyebutkan disebabkan oleh kurangnya rasa bangga masyarakat indonesia kepada negaranya dan lebih bangga kepada negara lain.
Karena heboh tentang plat asal Thailand tersebut akhirnya kita mendapatkan seseorang pengendara motor menggunakan plat asal Thailand di daerah karawang, Jawa Barat. Kapolres Karawang AKBP Ary Syam Indradi mengatakan pemilik motor sengaja membuat plat tersebut untuk variasi.
Tak Boleh kita ikuti.
"Menurut pengguna kendaraan tersebut itu menggunakan plat tersebut hanya ingin bergaya saja. Dan kita sudah mengarahkan untuk membawa TNKB aslinya untuk di pasang ," Ujar Ade.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment